Perkembangan Saham Syariah di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Perkembangan Saham Syariah di Indonesia semakin intensif sehingga membuat banyak investor mulai melirik investasi berbasis syariah.

Meskipun sektor investasi masih lebih didominasi oleh jenis konvensional, namun perkembangan saham syariah di Indonesia pun cukup menarik untuk diikuti. Investasi berbasis syariah semakin banyak diminati terutama oleh para investor muslim yang ingin berkecimpung dalam dunia investasi.

Investasi saham syariah tentu secara umum berbeda dengan jenis saham konvensional pada umumnya. Perbedaan utama keduanya adalah pada sistem yang dijadikan landasan. Untuk saham syariah, menggunakan prinsip yang berlandaskan syariat.

Pengertian Saham Syariah di Indonesia

Menurut Bursa Efek Jakarta (BEJ), saham syariah adalah komoditas efek yang mempunyai bentuk berupa saham dan tidak melanggar prinsip syariat di pasar modal. Dalam konteksnya, penjelasan tentang saham syariah ini telah diatur oleh peraturan perundang-undangan dan juga peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) lainnya.

Agar para calon investor tidak salah dalam membeli jenis saham syariah, pihak OJK pun telah menentukan kriteria seleksi penggolongan saham syariah. Ketika suatu emiten saham memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut maka saham yang dimiliki termasuk ke dalam produk-produk berbasis syariah.

Hingga saat ini sudah ada cukup banyak jenis saham yang termasuk dalam kategori produk syariah. Setidaknya sudah terdapat sekitar 30 emiten yang terdaftar di Jakarta Islamic Index (JII). Beberapa diantaranya adalah Adaro Energy, Aneka Tambang, Barito Pacific, Bank Syariah Indonesia, Perusahaan Gas Negara, Kalbe Farma, dan lain sebagainya.

Perkembangan Saham Syariah di Indonesia

Pasar modal syariah di Indonesia sebenarnya sudah memiliki catatan perjalanan yang relatif cukup panjang. Kemunculan pasar modal berbasis syariah di Indonesia bahkan sudah muncul sejak menjelang akhir dekade 90-an.

1. Sejarah Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Pasar modal syariah di Indonesia pada awalnya dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Dana Reksa Investment Management pada tahun 1997. Bisa dikatakan titik ini menjadi salah satu tonggak penting munculnya geliat pasar modal syariah di Indonesia.

Kemudian pada 3 Juli 2000, Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management untuk meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memandu pada investor yang ingin melakukan investasi dana secara syariah.

Selanjutnya, pada 18 April 2001 untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa terkait pasar modal. Fatwa tersebut tercantum dalam Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman, Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.

2. Perkembangan Saham Syariah di Indonesia

Perkembangan pasar modal syariah kemudian membuat iklim investasi berbasis syariah pun menjadi semakin positif. Hal ini ditandai dengan munculnya beberapa indeks saham yang tergolong sebagai produk komoditas syariah.

Sejak diluncurkannya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISS) pada tahun 2011 yang lalu, perkembangan pasar modal syariah pun semakin menggeliat. Ditambah peningkatan perdagangan saham syariah mengalami lonjakan yang sangat signifikan dari waktu ke waktu.

Jumlah saham yang terus tumbuh pun mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah investor. Menurut data Bursa Efek Indonesia, selama 10 tahun terakhir jumlah saham mengalami peningkatan hingga mencapai 84%.

Peningkatan yang cukup besar ini menjadikan sektor pasar modal syariah menjadi semakin potensial dan banyak diminati calon investor. Sehingga bukan hanya saham-saham konvensional saja yang diminati namun juga pasar modal berbasis syariah.

Demikianlah pembahasan lengkap mengenai sekilas tentang perkembangan saham syariah di Indonesia. Kondisi pasar modal syariah yang cenderung mengalami peningkatan, membuat banyak calon investor semakin tertarik melirik investasi dalam bidang saham berbasis syariah.

 

 

Artikel Terkait:   Ini 5 Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *