Cara Mengurus Kartu Kredit Yang Hilang. Wajib Tahu!

 

Kehilangan kartu kredit selalu menjadi momok yang menakutkan. Simak cara mengurus kartu kredit yang hilang agar tidak disalahgunakan. Selengkapnya. Kehilangan dompet menjadi salah satu hal yang paling banyak ditakuti oleh orang-orang. Terlebih jika di dalam dompet berisi dokumen-dokumen penting seperti KTP, SIM, hingga kartu kredit. Cari tahu cara mengurus kartu kredit yang hilang agar tidak disalahgunakan.

Tahapan dan Tata Cara Mengurus Kartu Kredit Yang Hilang

Hubungi Call Center

Hal pertama yang perlu anda lakukan adalah menghubungi call center pelayanan bank yang menerbitkan kartu kredit anda. Pastikan anda menyimpan nomor customer service bank tersebut di ponsel.

Selanjutnya, ikuti prosedur layanan telepon yang ada. Informasikan bahwa anda mengalami kehilangan kartu kredit. Nantinya, anda akan ditanya identitas lengkap seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Lakukan Pemblokiran Sementara Melalui Telepon

Berikutnya, anda perlu menanyakan apakah sudah ada transaksi dari kartu kredit yang anda miliki dalam kurun waktu tertentu? Kemudian mintalah agar kartu kredit anda dibekukan sementara. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan yang dapat merugikan anda.

Kerugian yang biasa dialami biasanya berupa kerugian finansial atas transaksi yang tidak anda lakukan. Pembekuan kartu kredit ini perlu ditindak lanjuti dengan pengurusan dokumen berita acara kehilangan dari pihak berwajib.

Lapor Pihak Berwajib

Tahap berikutnya cara mengurus kartu kredit yang hilang adalah lapor pihak berwajib. Anda dapat mengunjungi polsek terdekat. Pastikan bahwa kehilangan kartu kredit anda berada di wilayah naungan polsek tersebut.

Sebagai contoh, anda tinggal dan mengalami kehilangan kartu kredit di Kecamatan Bekasi Timur. Maka anda pergi ke polsek Bekasi Timur. Namun, jika anda berdomisili Solo, sedang melakukan dinas ke Kota Bekasi, dan merasa ragu kartu kredit anda hilang di Bekasi Timur atau Bekasi Utara, maka anda dapat menuju polres Kota Bekasi untuk mendapatkan pengarahan.

Buat Surat Keterangan Kehilangan

Selanjutnya buatlah laporan mengenai kehilangan kartu kredit anda. Ajukan permohonan untuk dibuatkan surat berita acara kehilangan sebagai dokumen penunjang memblokir kartu kredit. Simpan surat ini baik-baik untuk melakukan pemblokiran kartu kredit di cabang bank penerbit kartu kredit.

Proses pembuatan surat ini memakan waktu 1 – 2 jam bergantung antrian pelayanan. Siapkan KTP atau identitas diri lainnya. Jika anda mengalami kehilangan dompet yang berisi identitas diri dan kartu kredit, anda dapat membawa surat pengantar dari ketua RT sebagai bukti identitas.

Urus Pemblokiran Permanen di Cabang Terdekat

Kemudian, ini saatnya anda mengunjungi cabang bank penerbit kartu kredit. Bawa seluruh dokumen yang sudah anda siapkan. Anda dapat mengambil layanan customer service dengan tujuan pemblokiran kartu kredit. Nantinya anda akan diminta mengisi form dan diwawancara secara singkat alasan anda memblokir kartu kredit.

Pembuatan Kartu Kredit Baru

Setelah kartu kredit anda yang hilang berhasil diblokir, setidaknya anda sudah dapat merasa aman. Tidak akan ada penyalahgunaan fasilitas ini. Namun, jika anda masih membutuhkan fasilitas kartu kredit, anda dapat mengajukan pembaharuan kartu kredit di customer service bank.

Pembuatan kartu kredit baru juga biasanya akan otomatis ditawarkan oleh teller. Bahkan anda akan mendapat penawaran untuk mengupgrade dari fasilitas sebelumnya. Namun, jika anda tidak berkenan untuk memiliki kartu kredit kembali, tidak ada salahnya untuk menolak dengan baik.

Itulah tata cara mengurus kartu kredit yang hilang dan mendapatkan kartu kredit pengganti. Semoga informasi ini dapat bagi anda yang sedang membutuhkan ya. Sampai berjumpa di artikel berikutnya.

 

 

Artikel Terkait:   Menejemen Keuangan Keluarga Dalam Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *