Mengenal Bagaimana Sistem Keuntungan Pada Asuransi Syariah

Jika tertarik berinvestasi Anda bisa mencoba mendaftar asuransi syariah. Selain mendapat layanan asuransi Anda juga berkesempatan mendapat pembagian keuntungan asuransi syariah sebagaimana dijelaskan pada artikel ini.

Jika tertarik untuk mendaftar asuransi secara halal serta akad yang jelas, Anda bisa coba asuransi syariah. Pembagian keuntungan asuransi syariah dilaksanakan secara merata antara perusahaan dengan nasabah.

Dengan begitu, Anda bisa memperoleh win-win solution untuk asuransi, bukan? Namun, sebelum mendaftar pastikan Anda memahami sistem kerjanya terlebih dahulu, ya !

Memahami Pembagian Keuntungan Asuransi Syariah

Sebelum mengenal pembagian keuntungan asuransi syariah, ada baiknya Anda memahami pengertian dari asuransi syariah terlebih dahulu.

Apa Pengertian Asuransi Syariah?

Asuransi syariah adalah salah satu produk lembaga keuangan syariah non bank. Asuransi syariah mempunyai kesamaan fungsi dengan lembaga keuangan syariah non bank lainnya, yaitu untuk memperoleh keuntungan dari hasil investasi yang dikumpulkan dari para peserta asuransi.

Adapun cara pembagian keuntungan pengelolaan dana peserta asuransi dilakukan dengan sistem bagi hasil (profit and loss sharing). Pada konteks ini, perusahaan asuransi bertindak menjadi pengelola dana (mudharib) yang menerima iuran dari peserta asuransi untuk diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah (bagi hasil).

Dalam hal ini peserta asuransi bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang akan memperoleh keuntungan jasa perlindungan, penjaminan hingga bagi hasil dari perusahaan asuransi.

Bagaimana Pembagian Keuntungan Asuransi Syariah?

Adapun sistem pembagian keuntungan asuransi syariah adalah sebagai berikut

Pembagian Keuntungan Adil

Pada asuransi syariah seluruh dana kontribusi menjadi hak milik dari nasabah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar klaim yang diajukan nasabah tadi. Apabila nilai kontribusi lebih besar dari nilai klaim, maka perusahaan akan mendapat surplus keuntungan. Sebaliknya, apabila nilai kontribusi lebih kecil dari nilai klaim maka perusahaan akan mengalami defisit keuntungan.

Ketika mendapat surplus keuntungan, pihak perusahaan asuransi akan membaginya menjadi tiga bagian. 60% keuntungan pertama akan menjadi saldo tabarru, 30% keuntungan kedua dibagikan ke peserta, dan 10% dibagikan untuk pengelola.

Investasi yang Sesuai Syariah

Kontribusi atau iuran yang diberikan setiap nasabah asuransi syariah akan diinvestasikan oleh pengelola atau perusahaan asuransi pada berbagai produk instrumen investasi yang sesuai syariah, halal, juga bermanfaat.

Jenis investasinya juga sangat beragam. Pada umumnya, dana kontribusi diinvestasikan kepada bank umum syariah, bank umum yang mempunyai cabang syariah, hingga bank perkreditan rakyat syariah atau baitul maal wat tamwil.

Sistem Bagi Hasil Sama Rata

Dengan menggunakan sistem bagi hasil ini, perusahan dan nasabah secara adil akan memperoleh keuntungan. Nasabah akan mendapatkan manfaat asuransi yang diberikan oleh perusahaan untuk menutupi resiko yang terjadi. Sedangkan pihak perusahaan tetap bisa menutup biaya operasional perusahaan dari keuntungan investasi dana peserta. Saling diuntungkan, bukan?

Warkum Sumitro juga telah menjelaskan mekanisme asuransi syariah berdasarkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut:

  • Penyediaan tempat menyimpan atau menabung bagi nasabah secara teratur dan aman, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjan.
  • Menyiapkan masa depan ahli waris nasabah apabila sewaktu-waktu peserta meninggal dunia.
  • Bentuk preventif nasabah jika sewaktu-waktu mendapatkan musibah terhadap diri maupun hartanya.
  • Mendapat kembali simpanan uang yang telah terkumpul beserta keuntungan dan kelebihannya apabila nasabah masih hidup.

Setelah memahami sistem pembagian keuntungan asuransi syariah, apakah Anda semakin yakin untuk mendaftar kan diri?

 

 

 

 

Artikel Terkait:   Berikut Jenis-jenis Akad pada Asuransi Syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *