Harus Tahu! Inilah 5 Kegiatan yang Dilarang di Saham Syariah

Kegiatan yang Dilarang di Saham Syariah berikut ini menjadi beberapa kriteria dasar untuk membedakan saham syariah dan saham konvensional.

Saham konvensional dan saham syariah merupakan dua entitas yang berbeda. Suatu saham akan dikategorikan sebagai saham syariah jika memenuhi sejumlah aturan dan kriteria tertentu. Secara umum terdapat beberapa kegiatan yang dilarang di saham syariah agar transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariat.

Saham syariah adalah jenis emiten saham yang memenuhi kriteria tertentu dan tidak melanggar ketentuan syariat. Kriteria mengenai jenis saham syariah sudah diatur dan dikategorikan menurut peraturan yang dikeluarkan oleh OJK. Selain itu, ada juga pertimbangan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang berkaitan dengan pasar modal syariah.

5 Kegiatan yang Dilarang di Saham Syariah yang Perlu Anda Ketahui

Selain memenuhi persyaratan tertentu, suatu saham syariah juga tidak menjalankan aktivitas yang melanggar syariat. Sebagai informasi, berikut adalah beberapa jenis kegiatan yang dilarang di dalam saham syariah.

1. Kegiatan yang Dilarang di Saham Syariah : Adaya Unsur Riba

Salah satu aktivitas yang sangat dihindari dalam prinsip ekonomi syariah adalah adanya unsur riba di dalamnya. Sejumlah ulama mendefinisikan riba sebagai suatu tambahan yang diberikan pada barang tertentu.

Terdapat dua jenis riba yakni riba jual beli dan juga riba hutang. Riba jual beli terjadi akibat kelebihan takaran pada suatu barang yang ditukar ataupun penyerahan harga yang tidak kontan. Sementara itu, riba hutang adalah praktik tambahan pengembalian hutang dengan tenggat waktu tertentu.

Mengingat bahwa riba termasuk hal yang sangat dilarang dan bertentangan dengan syariat islam, maka saham syariah tidak boleh menjalankan usaha riba di dalamnya. Sehingga saham-saham yang menjalankan usaha berbentuk riba, tidak seharusnya masuk ke dalam kategori saham syariah.

2. Adanya Ketidakpastian (Ghoror)

Ghoror adalah sebuah ketidakpastian dalam suatu transaksi jual-beli. Ketidakpastian ini karena mengandung penipuan dan bahkan juga penghianatan. Baik itu yang disebabkan oleh ketidakjelasan objek jual-beli ataupun ketidakpastian cara pelaksanaannya.

Transaksi yang mengandung Ghoror di dalamnya termasuk jenis transaksi yang dilarang menurut syariat. Sehingga saham syariah pun tidak boleh mengandung unsur Gharar di dalamnya.

3. Tidak Mengandung Unsur Perjudian

Jenis kegiatan yang juga dilarang di dalam saham syariah adalah adanya unsur perjudian. Seperti yang sudah diketahui bahwa judi merupakan hal yang sangat dilarang dalam islam karena memberikan banyak kerugian. Maka dari itu, saham syariah pun haruslah terbebas dari unsur-unsur perjudian di dalamnya.

4. Usaha dalam Bidang Minuman Keras

Minuman keras yang memabukkan adalah larangan did alam islam. Hukumnya pun jelas yakni haram. Sehingga kegiatan yang berkaitan dengan usaha minuman keras termasuk sesuatu yang dilarang. Pun demikian juga saham-saham dari perusahaan minuman keras.

Saham syariah memiliki salah satu kriteria yakni tidak menjalankan usaha dalam bentuk minuman keras. Baik itu dari sisi produksi, distribusi, ataupun yang lainnya. Sehingga saham syariah adalah saham dari emiten yang tidak menjalankan usaha dalam bidang minuman keras.

5. Tadlis

Jenis kegiatan yang juga dilarang di dalam saham syariah adalah Tadlis. Artinya menyembunyikan kecacatan objek akad yang secara sengaja dilakukan oleh pihak penjual dengan tujuan untuk mengenali para pembeli. Tujuannya tentu saja adalah untuk membuat citra produk tersebut menjadi terlihat baik-baik saja di mata penjual.

Demikianlah beberapa jenis kegiatan yang dilarang di saham syariah yang perlu Anda ketahui. Kini dengan adanya ulasan tersebut, Anda tidak perlu bingung lagi dengan jenis aktivitas transaksi yang dilarang pada saham syariah.

 

 

Artikel Terkait:   Jenis-Jenis Saham Syariah yang Perlu Anda Ketahui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *