4 Cara Klaim Asuransi Takaful yang Tepat!

 

ingin melakukan pengklaiman asuransi takaful? Cari tahu cara klaim asuransi takaful yang tepat! Jika Anda salah seorang nasabah asuransi takaful syariah, maka Anda harus tahu bagaimana prosedur pengklaiman yang tepat, sehingga Anda bisa mendapatkan manfaat dari penggunaan asuransi. Oleh sebab itu, kami akan menjabarkan bagaimana cara klaim asuransi takaful yang tepat di bawah ini.

Mengenal Asuransi Takaful

Sebelum Anda mencari tahu cara klaim asuransi takaful, ada baiknya Anda mengenal lebih dalam terkait asuransi takaful.

Asuransi Takaful merupakan perusahaan asuransi syariah di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1994 tepatnya di bulan Mei dengan nama PT Syarikat Takaful Indonesia. Seperti namanya, perusahaan ini memiliki basis prinsip syariah.

Lahirnya Takaful Indonesia dipelopori oleh lembaga terpercaya mulai dari Bank Muamalat Indonesia Tbk, ICMI, PT Asuransi Jiwa Tugu mandiri, Departemen Keuangan hingga lembaga Syarikat Takaful Malaysia.

Terdapat dua jenis asuransi di PT. Syarikat Takaful Indonesia di antaranya Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Takaful Keluarga.

Di mana asuransi takaful umum ini berfokus pada jaminan tanggungan risiko atas aset yang diasuransikan, sebagai contohnya adalah mobil dan properti. Hal ini tentu berbeda dengan bisnis takaful keluarga.

Di mana perusahaan Takaful yang telah terdaftar sebagai anggota AAJI—Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Takaful memberikan pilihan produk asuransi mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, unit link hingga bancassurance.

Nah bagi Anda selaku peserta atau nasabah dari asuransi syariah Takaful Anda harus tahu cara mengklaim asuransi takaful agar Anda bisa memanfaatkannya, terkait cara klaimnya Anda bisa melihat pada uraian di bawah ini.

Ini Langkah Cara Klaim Asuransi Takaful

Anda bisa melakukan pengajuan klaim asuransi dengan prosedur di bawah ini, sehingga Anda bisa mengklaimnya dengan cepat dan berhasil. langsung saja simak ulasannya di bawah ini.

Pahami Ketentuan Klaim

Sebelum Anda melakukan pengajuan klaim ada baiknya Anda memahami ketentuan klaim asuransinya. Di mana Takaful memiliki ketentuan klaim sebagai berikut ini:

  • setiap nasabah asuransi memiliki hak melakukan pengajuan pengaduan secara tertulis serta lisan.
  • Pengaduan dapat dilakukan oleh peserta dan atau perwakilan dari peserta.
  • Jika pengaduan dilakukan oleh perwakilan peserta maka penerima pengaduan diwajibkan untuk meminta dokumen tambahan mulai dari dokumen fotokopi bukti identitas, kuasa peserta hingga surat kuasa khusus dari peserta.
  • Catatan Pengaduan ini tidak memungut biaya atas pengaduan yang disampaikan.

Lengkapi Formulir Pengajuan Klaim Sesuai dengan Klaim

Setelah memahami ketentuan pengklaiman, Anda bisa langsung untuk melengkapi formulir pengajuan klaim yang sesuai dengan klaim yang Anda ajukan. Dalam mengisi formulir Anda harus mengisinya dengan sejujur-jujurnya dan secara detail terkait hubungan pemegang polis.

Salah satu isi formulir yang harus Anda isi secara detail di antaranya nomor ID atau nomor paspor, nomor polis maupun anggota, nama pemegang polis, dan lainnya.

Sertakan Dokumen Asli, Rekam Medis, dan Tagihan

Selain Anda harus mengisi formulir dengan detail, jujur, dan tepat Anda pun diharuskan untuk menyertakan dokumen asli serta tagihan atau kuitansi, rekam medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait, hingga dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk jenis klaim perawatan medis.

Menyerahkan Dokumen dan Formulir Klaim ke PT Asuransi Takaful

Setelah formulir pengajuan klaim berhasil Anda isi dengan lengkap, tepat dan jujur serta dokumen yang dibutuhkan untuk pengklaiman telah lengkap, Anda bisa menyerahkan secara langsung pada PT. Asuransi Takaful Keluarga atau kantornya.

Selain melakukan pengajuan secara langsung Anda pun dapat mengajukannya secara online dengan melalui email untuk setiap produk ataupun jenis klaim yang sesuai dengan entity terkait.

Nah itulah beberapa cara yang dapat Anda lakukan dalam melakukan pengajuan klaim asuransi Takaful. Langkah-langkah penggunaannya sangat mudah bukan?

 

Artikel Terkait:   Berikut Jenis-jenis Akad pada Asuransi Syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *