Berniat Puasa Senin Kamis dan Membayar Hutang Puasa Ramadhan

Pelunasan Hutang Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam yang sadar atau tidak sadar meninggalkannya karena syariat. Pelunasan utang dapat dilakukan kapan saja. termasuk Senin, Kamis, atau Syawal dan Selain di bulan Ramadhan,

Puasa selalu merupakan puasa moral, termasuk ibadah Nabi (damai dan berkah Allah besertanya). Hal ini disebutkan dalam hadits dari Siti ‘Aisyah radhiyallu ‘anha yang artinya: “Nabi ﷺ selalu menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR Tirmidzi dan Ahmad).

Ciri lain dari puasa Senin-Kamis adalah bertepatan dengan hari sedekah manusia. Tentunya jika kita dalam keadaan berpuasa saat sedekah kita disimpan, maka akan sangat bermanfaat bagi kita. Senin dan Kamis adalah hari dibukanya pintu-pintu surga dan diampuni dosa-dosa hamba yang durhaka.

Senin adalah hari kelahiran dan kematian Nabi (saw).

Puasa Senin-Kamis umumnya sama dengan puasa, yaitu mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama waktu ini, seperti puasa lainnya, seseorang harus menahan diri dari puasa. SENIN – KAMIS Puasa dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang dilarang puasanya.

Ada beberapa hari puasa yang diharamkan: Idul Fitri (1 Syawal), Idul Adha (10 Zul-Hijjah), Tsirik (11, 12 dan 13 Zul-Hijjah), pada paruh terakhir bulan Syam. ‘. Larangan dan hari terakhir bulan Sya’ban.

Perlu diketahui bahwa tidak ada larangan puasa bagi mereka yang terbiasa berpuasa dari Senin hingga Kamis dan mereka yang mencapai akhir bulan Sya’ban. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) yang berarti: “Tidak ada di antara kamu yang harus berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan. Puasa. (Muftiq Allah).

Umumnya, puasa Senin sampai Kamis pada sianghari, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Menurut Ustaz Ahmed Sarwat, direktur Rumah Fiqih Indonesia, puasa atau qadha Ramadhan pada hari Senin dan Kamis boleh saja dilakukan. Asalkan tujuannya bukan hanya untuk mengkompensasi qadah dan puasa sunnah.

“Sesungguhnya amal manusia itu dilaporkan setiap hari Senin dan Kamis.” (HR. Abu Daud).

Ingin berpuasa pada waktu yang sama pada hari Senin Kamis untuk membayar puasa Ramadhan

Namun niat membayar hutang puasa Ramadhan tidak boleh disamakan dengan niat puasa sunnah. Karena puasa membayar Hutang Puasa ramadhan itu wajib. Niat harus dibuat di malam hari.

Lafal niat puasa pada hari Senin adalah:

Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ. Artinya:

“Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta‘âlâ.”

Sementara lafal niat puasa pada hari Kamis adalah:

Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta‘âlâ.”

Sementara itu, mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadhan. Mereka yang mengqadha puasa Ramadhan juga wajib memasang niat puasa qadhanya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i.

Berikut bacaan Niat Membayar Hutang Puasa Ramadhan:

نويت صوم غد عن قضاء فرض رمضان لله تعالى.

Nawaitu Shauma Ghadin ‘An Qadha’i Fardi Ramadhana Lillaahi Ta’Ala.

Artinya : Saya niat berpuasa besok dari mengqadha’ fardu ramadhan Lillaahi Ta’ala

Dalil tentang qadha puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤

Artinya; “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184).

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa dalam keadaan tertentu. Seorang Muslim yang seharusnya berpuasa boleh meninggalkan puasa jika ada Udzur Syar’i berupa sakit dan dalam perjalanan yang melelahkan. Para Ulama menyebutkan udzur Syar’i diperbolehkan untuk tidak berpuasa bukan hanya dua faktor di atas. Terdapat  6 golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan dengan kewajiban mengqadha puasa di hari lainya.  Pertama, musafir atau orang yang dalam perjalanan jauh sesuai ketentuan syar’i, kedua, orang sakit, ketiga, ibu hamil, keempat, perempuan haid atau nifas, kelima orang jompo, keenam ibu menyusui.

Rasulullah SAW bersabda:

وَلاَ يَجِبُ التتابعُ في قَضَاءٍ رَمَضَانَ لِمَا رُوِى انّ النبيَّ صلي الله عليْه وسلّم ” سُئِلَ عن قضاءِ رمضانَ فقال اِنْ شَاءَ فرقهُ وإن شَاءَ تَابِعَهُ “.

“Tidak wajib berurutan dalam men-qadha puasa Ramadan berdasarkan hadis yang diriwayatkan, “bahwa Rasulullah shalllahu ‘alaihi wassalam ditanyai tentang qadha puasa Ramadan, maka Rasulullah menjawab, “jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya secara berurutan.”

Para ulama sepakat secara Ijma’ bahwa orang yang diwajibkan mengqadha’ puasanya harus melakukannya setelah bulan Ramadhan hingga sebelum menjelang Ramadhan selanjutnya. Serta diharamkan melakukan qadha puasa di hari-hari yang diharamkan.

Puasa Qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, namun jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka bulan Sya’ban merupakan batas akhir untuk membayar hutang puasa tersebut.

Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. Yang mengatakan:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).

Wallahu A’lam.

Artikel Terkait:   Siapa Yang Berhak Mendapat Kartu Prakerja?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *