Simak 4 Syarat Asuransi Dikategorikan Syariah

4 syarat asuransi dikategorikan syariah ini meliputi konsep dasar dari dana tabarru’, akad yang digunakan, jenis, dan manfaatnya. Selengkapnya di artikel ini! Anda sebagai nasabah asuransi tentunya bertanya tentang asuransi syariah yang marak digunakan kebanyakan orang saat ini. Sebenarnya asuransi syariah menjawab kebutuhan nasabah atas jaminan asuransi berkonsepkan syariah islam. Setelah kemunculannya di tengah masyarakat, tentu ada yang bertanya apa syarat asuransi dikategorikan syariah?

Dalam kesempatan ini akan dijelaskan seluk beluk asuransi syariah, agar memperjelas konsep dasarnya dengan asuransi konvensional. Karena keduanya memang memiliki perbedaan yang cukup signifikan, misalnya dengan konsep surplus underwriting, sharing of risk, hingga dana tabarru’, yang hanya dimiliki asuransi syariah.

Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyimak ulasan ini hingga selesai, agar mendapatkan insight mendalam tentang asuransi syariah. Mulai dari segi hukum dan kategorinya dikatakan syariah sesuai hukum islam yang melingkupinya.

Pengertian Dan Hukum Asuransi Syariah

Untuk menjawab pertanyaan apa itu asuransi syariah? Anda perlu mengerti konsep berbagi risiko yang diusung oleh perusahaan asuransi syariah kepada nasabahnya. Dimana konsep ini memiliki sebuah sistem, yang mana nasabah akan saling berbagi risiko dengan menghibahkan dana tabarru, baik sebagian atau seluruhnya.

Konsep berbagi risiko ini sering diistilahkan dengan sebutan sharing of risk. Dana/biaya yang terkumpul akan digunakan untuk membayar klaim, jika suatu saat nasabah mengalami musibah. Dalam penerapannya pihak perusahaan akan menjadi pemegang amanah, untuk mengelola serta menginvestasikan dana tabarru. Lebih jelasnya, perusahaan hanya sebagai operasionalnya saja dan bukan menjadi penanggung.

Secara hukum, syarat asuransi dikategorikan syariah, jika sesuai dengan syariat islam yang telah disyaratkan pemerintah. Untuk pertimbangannya, asuransi syariah memiliki hukum di berbagai sisi, baik hukum islam yang sesuai kitab suci Al-Qur’an dan hukum asuransi dari MUI.

Untuk hukum yang didasarkan pada kitab suci Al-Qur’an tertera di surah Al-Maidah Ayat 2, An-Nisaa Ayat 9, dan hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu HurairahBarang siapa melepaskan kesulitan seorang muslim di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan baginya di hari kiamat”. Adapun untuk hukum yang dikeluarkan MUI di tahun 2001, mengeluarkan beberapa fatwa, antara lain:

  1. Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 (Pedoman Umum Asuransi Syariah)
  2. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 (Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah)
  3. Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 (Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah)
  4. Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 (Akad Tabarru pada Asuransi Syariah)

Syarat Asuransi Dikategorikan Syariah

Untuk mengidentifikasi syarat asuransi dikategorikan syariah, ada beberapa poin penting, misalnya konsep dasarnya, akad, jenis dan manfaatnya. Berikut kelengkapan informasi ini untuk Anda!

Konsep Dasar Dana Tabarru’

Identifikasi paling utama dari asuransi syariah yakni konsep tolong-menolong. Dengan dana tabarru’ nasabah akan saling membantu, melalui konsep sharing of risk, kepada nasabah lain yang membutuhkan tanpa adanya paksaan. Dan dana yang disetorkan tidak akan hangus jika masa tanggungan habis, serta dana tersebut dikembalikan lagi.

Akad Asuransi Syariah

Prosedur pelaksanaan asuransi di setiap perusahaan asuransi syariah selalu dilandasi dengan akad. Tentu akad ini telah sesuai syariat islam yang melingkupinya. Beberapa akad yang dilakukan antara lain: (1) Akad tabarru’, (2) Akad Tijarah, (3) Akad Wakalah bil Ujrah, dan (4) Akad Mudharabah.

Jenis Asuransi Syariah

Banyak pilihan asuransi syariah yang ditawarkan kepada nasabah. Semua jenis pengajuan asuransi ini sesuai dengan syariah islam dan masuk pada kategori asuransi dikatakan syariah. Adapun jenisnya meliputi (1) Takaful Individu, (2) Takaful Kelompok, (3) Takaful Umum.

Manfaat Asuransi Syariah

Manfaat ini akan menggambarkan kategori asuransi dikatakan syariah meliputi (1) prinsip tolong-menolong, (2) terbebas riba, (3) premi tidak hangus, (4) bebas iuran dasar, (5) transparan, (6) profesi yang tidak berubah, walaupun Anda telah bayar, (7) keuntungan yang dibagi secara adil, dan (9) wakaf.

Selengkapnya mengenai informasi syarat asuransi dikategorikan syariah. Adapun landasan syariah islam ini terdapat di beberapa poin penting seperti konsep dasar/ hukum dana tabarru’, akad yang dilakukan, jenis asuransi syariah, dan manfaat menggunakannya.

 

 

Artikel Terkait:   Mengenal Bagaimana Sistem Keuntungan Pada Asuransi Syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *