bagaimanakah cara yang diambil islam untuk mengganti hukum waris jahiliyah

Jawaban dari pertanyaan diatas adalah sebagai berikut, yuk!! Simak penjelasannya : Langkah yang dilakukan Islam untuk mengganti sistem waris Jahiliyah dengan cara bertahap, awalnya nabi Muhammad SAW membiarkan dengan sistem waris Jahiliyah untuk sementara. Ketika Rasulullah saw berhijrah ke Madinah, di sanalah baginda membina sebuah masyarakat yang berpegang teguh pada nilai- nilai agama dan akhlak. Rasulullah mempersaudarakan golongan Anshar dan Muhajirin dan menjadikan persaudaran mereka sebagai salah satu sebab- sebab pewarisan. Hukum waris yang ditetapkan ketika itu hanya tertumpu di kalangan orang- orang Islam Madinah. Sehingga kaum muslim yang tidak ikut hijrah (masih tinggal di Mekah) tidak dibolehkan mewarisi harta mereka yang berhijrah. Demikian hukum waris terus diberlakukan secara bertahap sampai akhimya menjadi aturan yang utuh. Pembahasan : Islam sengaja mengatur pembagian harta pusaka (warisan) orang yang meninggal karena harta memiliki peranan yang besar di dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya perselisihan di antara ahli waris, Islam telah menetapkan bagian masing-masing pihak. Pada zaman Jahiliyyah, yakni sebelum datangnya ajaran Islam, kaum perempuan, baik isteri, ibu atau kerabat perempuan yang lain, tidak mendapatkan hak dalam pembagian harta pusaka. Harta warisan hanya dibagikan di kalangan kaum lelaki saja. Demikian juga halnya dengan anak- anak yang belum baligh, tidak mendapatkan hak dalam pembagian harta pusaka. Alasan tidak diberinya kaum perempuan dan anak- anak dalam pembagian harta waris karena mereka tidak mampu untuk berperang dan tidak berupaya untuk melindungi kaum keluarga dari ancaman musuh. Berdasarkan faktor- faktor tersebut, lahirlah satu sistem waris yang hanya mengutamakan kaum lelaki yang dianggap sebagai benteng suatu suku. Sementara kaum lemah seperti perempuan dan anak- anak tidak diberikan hak dalam pembagian harta pusaka, karena mereka dianggap tidak mampu untuk melindungi suku dan justru harus mendapatkan perlindungan. Sistem waris dalam Islam telah membawa beberapa pembaharuan di mana orang- orang perempuan dan anak- anak telah diberi hak dalam pembagian harta pusaka. Islam juga memberikan hak untuk mewarisi, baik dari keluarga lelaki maupun perempuan, dan memberikan harta pusaka kepada semua pihak dalam keluarga, baik tua atau muda, besar atau kecil, bahkan janin dan bayi dalam kandungan pun juga tidak luput dari hak waris yang diatur Islam. Jadi, jawaban dari pertanyaan tersebut terdapat pada penjelasan diatas.

Artikel Terkait:   peran negara asean dalam menyelesaikan konflik di kamboja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *