Berikut Jenis-jenis Akad pada Asuransi Syariah

Alangkah baiknya, Anda mengenali jenis-jenis akad pada asuransi syariah sebelum menggunakan asuransi syariah. Sebelum memilih untuk menggunakan asuransi syariah, baiknya Anda mencari tahu jenis-jenis akad pada asuransi syariah. Sehingga Anda terhindar dari kesalahan dalam memilih jenis akadnya. Untuk mencari tahu apa saja jenis akad syariah Anda bisa menyimak ulasan di bawah ini.

Apa Itu Asuransi Syariah?

Sederhananya, asuransi syariah ini merupakan jenis produk atau program asuransi yang memiliki pengelolaan dan manfaat yang disesuaikan pada aturan atau syariat agama islam.

Maka dengan ini asuransi syariah sangat banyak dipilih oleh mereka yang beragama islam, hal ini dilakukan dengan tujuan dalam menjaga kehalalan dan menjauhi dari adanya riba.

Sebetulnya, asuransi syariah hanya memiliki dua jenis akad saja, yakni akad Tabarru dan Tijarah, namun seiring waktu akad asuransi menjadi 4 jenis akad, mana saja itu? Berikut ini penjelasannya.

Jenis-jenis Akad pada Asuransi Syariah

Menurutkan pada Fatwa DSN-MUi, asuransi syariah memiliki 4 jenis akad yang diantaranya adalah akad Tabarru, akad Tijarah, Wakalah bil Ujrah, hingga Mudharabah Musytarakah. Penjelasan lebih detailnya terkait keempat jenis akad ini bisa Anda simak di bawah ini.

Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong)

Jenis akad yang pertama ada akad tabarru’. Akad Tabarru merupakan bentuk akad yang memiliki tujuan sebagai kebajikan dan tolong menolong bukan sekedar untuk tujuan komersial maupun sumbangan.

Di mana para peserta menghibahkan hartanya untuk dimanfaatkan dalam menolong peserta lain yang mendapatkan tanggungan resiko akibat kecelakaan atau musibah lainnya.

Artinya perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dan hibah tersebut.

Akad Tijarah (Mudharabah)

selanjutnya ada akad Tijarah atau disebut juga dengan akad mudharabah. Di mana dalam akad ini perusahaan berperang sebagai pengelola atau istilahnya mudharib (Pengelola) dan peserta asuransi berperan sebagai pemegang polis yang istilahnya sebagai shahibul mal.

Peserta akan memberi kuasa kepada perusahaan yang mengelola dana investasi yang disesuaikan dengan kuasa serta wewenang yang diberikan dalam mendapatkan imbalan nisbah yang telah disepakati bersama semua pihak.

Akad Wakalah bil Ujrah

Selain itu jenis akad lainnya ada akad wakalah bil ujrah. Di mana akad wakalah bil ujrah ini merupakan akad yang mana peserta akan memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk pengelolaan dana peserta dengan imbalan ujrah atau fee.

Pengelolaan dana Tabarru ini nantinya dijadikan sebagai dana investasi peserta. Perusahaan akan melakukan investasi premi dari dana tadi namun perusahaan tidak memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari hasil dana yang telah diinvestasikan.

Sebab tadi, perusahaan pengelola dana akan mendapatkan imbalan yang berupa ujrah atau fee.

Akad Mudharabah Musytarakah

Terakhir ada jenis akan Akad Mudharabah Musytarakah, jenis akan ini merupakan paduan antara jenis akad Mudharabah dengan akad Musyarakah.

Dalam akad ini perusahaan pemegang asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan dananya bersama dana peserta dalam investasi.

Artinya, dana perusahaan dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama pada portofolio. Dimana hasil dana investasi ini akan dibagikan secara proporsional pada peserta dan perusahaan pemegang asuransi dengan kesesuaian porsi dan milik masing-masing.

Hasil investasi ini akan dibagikan kepada perusahaan pemilik asuransi dan peserta, tentunya sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan sesuai dengan porsi dananya masing-masing.

Nah itulah jenis-jenis akad yang ada pada asuransi syariah. Asuransi syariah memiliki beberapa jenis produk mulai dari asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, asuransi pendidikan syariah dan jenis asuransi lainnya.

Dengan mengetahui beberapa jenis akad ini, Anda bisa menyesuaikan pemilihan akad sesuai dengan keinginan Anda sendiri.

 

 

Artikel Terkait:   Wajib Tahu! Inilah Prinsip Dasar Asuransi Syariah Sesuai Dengan Ketetapan Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *