berikut ini yang bukan ciri ciri pemungutan pajak adalah

Pembahasan

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan beberapa ciri dari pajak, yaitu :

  • Iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara
  • Balas jasa tidak diberikan secara langsung
  • Pembayaran yang didasarkan pada normanorma hokum (bersifat mengikat)
  • Merupakan sumber pembiayaan pengeluaran kolektif
  • Merupakan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

Sehingga, jika dilihat berdasarkan soal, maka yang bukan merupakan ciri dari pajak adalah C, yaitu tidak dibayarkan jika telah lewat waktu, karena pajak masih tetap harus dibayarkan walaupun sudah lewat waktu yang telah ditentukan, cara pembayarannya telah diatur.

Artikel Terkait:   berikut teknik penambahan ragam hias pada media tekstil kecuali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *