Hasil sidang hukum laut di geneva tahun 1958

Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah: Hasil konferensi sidang hukum laut tersebut menghasilkan empat konvensi hukum laut publik, berupa:

  1. Konvensi tentang laut territorial dan jalur tambahan.
  2. Konvensi tentang laut lepas.
  3. Konvensi tentang perikanan dan perlindungan kekayaan hayati laut lepas.
  4. Konvensi tentang landas kontinen. Berikut ini penjelasannya. Konferensi hukum laut dilaksanakan di Jenewa Switzerland tanggal 24 Februari hingga 27 April 1958. Konferensi ini dihadiri oleh 86 negara yang membahas mengenai hukum laut. Hal utama yang mendorong konferensi ini adalah fungsi penting laut sebagai sumber kekayaan alam dan kemajuan teknologi.

Batasan dalam pembahasan konferensi hukum laut Jenewa 1958 yaitu:

  1. Segi teknis. Masalah hukum laut yang berhubungan dengan pengukuran dan pemetaan Batasan laut dan pantai yang diklaim negara-negara. Kemajuan dan cara penangkapan ikan dan pengambilan hasil laut.
  2. Segi biologis. Mengenai penyelidikan kehidupan ikan dan makhluk laut lainnya, dan untuk menjamin kelangsungan hidup kekayaan hayati.
  3. Segi ekonomi. Mengenai hubungan antara kebutuhan dan persediaan kekayaan laut secara total.
  4. Segi politik. Masalah laut dalam satuan politik negara yang berdaulat. Dengan demikian, jawaban yang tepat seperti paparan diatas.

Latar Belakang Konvensi Hukum Laut 1958

Konvensi Hukum Laut 1958 merupakan hasil dari Sidang Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada tahun 1958. Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 86 negara, termasuk Indonesia. Konvensi Hukum Laut 1958 kemudian ditandatangani di Jenewa pada tanggal 29 April 1958 dan mulai berlaku pada tanggal 10 September 1964 setelah mendapat ratifikasi dari sejumlah negara.

Latar belakang terbentuknya Konvensi Hukum Laut 1958 adalah adanya kebutuhan untuk mengatur tata kelola dan pemanfaatan sumber daya laut secara adil dan seimbang di antara negara-negara di dunia. Selain itu, Konvensi ini juga mengatur tentang batas-batas yurisdiksi negara di perairan dan wilayah laut, termasuk zona ekonomi eksklusif dan benua kontinen.

Sebelum Konvensi Hukum Laut 1958, belum ada peraturan yang jelas mengenai tata kelola dan pemanfaatan sumber daya laut secara adil. Negara-negara cenderung melakukan klaim atas wilayah laut yang lebih luas secara sepihak tanpa mengindahkan batas-batas yang telah ditetapkan secara internasional. Hal ini mengakibatkan adanya ketidakpastian dan konflik di antara negara-negara di dunia, terutama yang memiliki wilayah laut yang berdekatan.

Oleh karena itu, Konvensi Hukum Laut 1958 diharapkan dapat mengatur tata kelola dan pemanfaatan sumber daya laut secara adil dan seimbang di antara negara-negara di dunia. Konvensi ini juga diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan konflik di antara negara-negara yang memiliki wilayah laut yang berdekatan.

Isi Konvensi Hukum Laut 1958

Konvensi Hukum Laut 1958 memiliki isi yang sangat lengkap dan terdiri dari beberapa bab yang mengatur berbagai aspek terkait dengan pemanfaatan sumber daya laut dan yurisdiksi negara di perairan dan wilayah laut. Berikut ini adalah beberapa isi Konvensi Hukum Laut 1958:

  1. Batas-batas yurisdiksi negara di perairan dan wilayah laut, termasuk laut teritorial, zona kontiguitas, zona ekonomi eksklusif, dan benua kontinen.

  2. Kebebasan navigasi di laut teritorial dan zona kontiguitas.

  3. Pemanfaatan sumber daya laut, termasuk perikanan, mineral, dan minyak bumi.

  4. Hak-hak negara kepulauan, termasuk hak untuk menentukan garis dasar, batas laut teritorial, dan zona ekonomi eksklusif.

  5. Perlindungan lingkungan laut dan konservasi sumber daya laut.

  6. Hukum dan yurisdiksi di laut, termasuk penegakan hukum terhadap tindakan melawan hukum di laut.

  7. Keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk pencegahan kecelakaan dan pencemaran laut.

  8. Pendidikan, pelatihan, dan penelitian di bidang kelautan.

Isi Konvensi Hukum Laut 1958 mencakup berbagai aspek yang sangat penting terkait dengan pemanfaatan sumber daya laut dan yurisdiksi negara di perairan dan wilayah laut. Konvensi ini menjadi dasar hukum internasional yang penting bagi keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan ekonomi negara-negara di dunia yang memiliki wilayah laut.

Signifikansi Konvensi Hukum Laut 1958

Konvensi Hukum Laut 1958 memiliki signifikansi yang sangat besar dalam konteks hukum internasional. Berikut ini adalah beberapa aspek signifikansi Konvensi Hukum Laut 1958:

  1. Menjaga kedaulatan negara di perairan dan wilayah laut: Konvensi Hukum Laut 1958 memberikan batas-batas yurisdiksi negara di perairan dan wilayah laut, sehingga negara-negara dapat menjaga kedaulatan dan keamanan di wilayah perairan dan wilayah laut masing-masing.

  2. Menjamin kebebasan navigasi di laut: Konvensi Hukum Laut 1958 memberikan kebebasan navigasi di laut teritorial dan zona kontiguitas, sehingga kapal-kapal asing dapat berlayar di perairan yang merupakan wilayah yurisdiksi negara lain dengan bebas dan tanpa hambatan.

  3. Memfasilitasi pemanfaatan sumber daya laut: Konvensi Hukum Laut 1958 memberikan dasar hukum internasional bagi pemanfaatan sumber daya laut, termasuk perikanan, mineral, dan minyak bumi, sehingga negara-negara dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya laut untuk kepentingan pembangunan dan kemakmuran masyarakatnya.

  4. Menjamin perlindungan lingkungan laut: Konvensi Hukum Laut 1958 memberikan dasar hukum bagi perlindungan lingkungan laut dan konservasi sumber daya laut, sehingga negara-negara dapat menjaga kelestarian lingkungan laut dan sumber daya laut demi keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan ekonomi negara-negara.

  5. Menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran: Konvensi Hukum Laut 1958 memberikan dasar hukum bagi keselamatan dan keamanan pelayaran di laut, termasuk pencegahan kecelakaan dan pencemaran laut, sehingga kapal-kapal dapat berlayar dengan aman dan lingkungan laut dapat terjaga dari pencemaran.

  6. Mendorong kerjasama internasional: Konvensi Hukum Laut 1958 mendorong negara-negara untuk bekerjasama dalam berbagai aspek terkait dengan kelautan, termasuk pendidikan, pelatihan, dan penelitian di bidang kelautan, sehingga dapat tercipta pemahaman yang lebih baik dan kerjasama internasional yang lebih harmonis dalam pemanfaatan sumber daya laut.

Dengan demikian, Konvensi Hukum Laut 1958 memiliki signifikansi yang sangat penting dalam mengatur pemanfaatan sumber daya laut dan yurisdiksi negara di perairan dan wilayah laut, serta menjaga kelestarian lingkungan laut dan keselamatan pelayaran di seluruh dunia. Konvensi ini telah diadopsi oleh lebih dari 160 negara di seluruh dunia, dan menjadi dasar hukum internasional yang sangat penting dalam mengatur hubungan antar negara di bidang kelautan.

Implementasi Konvensi Hukum Laut 1958 di Indonesia

Konvensi Hukum Laut 1958 atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) telah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 11 April 1983. Sejak itu, Indonesia telah melaksanakan konvensi ini dalam pengelolaan wilayah perairan Indonesia dan kepentingan nasional yang terkait dengan pengelolaan sumber daya laut.

Implementasi UNCLOS di Indonesia telah dilakukan melalui beberapa langkah, seperti penetapan batas maritim dengan negara-negara tetangga, pemberian izin eksploitasi sumber daya laut, dan pengaturan terkait kapal dan kegiatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Selain itu, Indonesia juga telah membentuk lembaga dan badan terkait dalam pengelolaan sumber daya laut, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Artikel Terkait:   dampak positif dari penggunaan kredit

Namun, implementasi UNCLOS di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala, seperti masalah penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di perairan Indonesia, perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan sumber daya laut, dan perluasan pengakuan hak-hak tradisional masyarakat pesisir. Oleh karena itu, Indonesia perlu terus berupaya untuk memperkuat implementasi UNCLOS demi kepentingan nasional dan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Konvensi Hukum Laut 1958 atau UNCLOS memiliki peran penting dalam pengaturan dan pengelolaan sumber daya laut global. Implementasi UNCLOS di Indonesia telah dilakukan melalui berbagai langkah dan pembentukan lembaga terkait, namun masih menghadapi kendala dalam penegakan hukum, pengawasan sumber daya laut, dan pengakuan hak-hak tradisional masyarakat pesisir. Oleh karena itu, Indonesia perlu terus memperkuat implementasi UNCLOS untuk kepentingan nasional dan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *