sebutkan pihak yang menetapkan otoritas jasa keuangan

sebutkan pihak yang menetapkan otoritas jasa keuangan

 

Jawaban. Pihak yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Presiden, DPR, Pimpinan Bank Indonesia, dan Kementrian Keuangan.

Artikel Terkait:   ide pokok dalam teks eksposisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *