sebutkan beberapa ketentuan tentang nilai persatuan dan kesatuan

  • Tertuang di dalam Pancasila sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia”.
  • Tertuang di dalam UUD 1945 Pembukaan Alinea ke 4 yang berbunyi “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia”.
  • Tertuang di dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Artikel Terkait:   penulisan alamat surat yang tepat sesuai ejaan adalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *