berdasarkan uud 1945 presiden dapat diberhentikan dengan ketentuan

berdasarkan uud 1945 presiden dapat diberhentikan dengan ketentuan

 

Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat , baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,

Artikel Terkait:   30 menit sebelum pukul 15.30 adalah pukul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *