berikut ini merupakan objek pajak penghasilan kecuali

  • Bantuan atau sumbangan.
  • Harta hibah.
  • Harta warisan.
  • Setoran tunai sebagai pengganti saham.
  • Imbalan jasa atas pekerjaan berbentuk natura atau kenikmatan.
  • Pendapatan pembayaran dari asuransi.
  • Deviden dari ;aba yang ditahan.
  • Dana pensiun.
Artikel Terkait:   seseorang berbicara dengan menggunakan bahasa dayak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *