ditinjau dari tingkat kebenarannya hukum teori dan hipotesis mempunyai kedudukan

Berdasarkan penjelasan di atas, urutan tingkat kebenaran adalah hukum > teori > hipotesis.

Artikel Terkait:   contoh perjanjian internasional indonesia dengan negara lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *