lpnk yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak dikoordinasikan oleh menteri adalah

lpnk yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak dikoordinasikan oleh menteri adalah

 

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia, di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  3. Badan Intelijen Negara (BIN).
  4. Badan kepegawaian Negara (BKN), dibawah koordinasi Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi.
  5. Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN), terdapat dalam koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terdapat dibawah  koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSUTANAL), terdapat dibawah koordinasi Menteri dan Teknologi.
  8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP).
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

 

Artikel Terkait:   pada setiap negara proses penegakan ham dipengaruhi oleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *