lembaga yang melaksanakan pemilu pada tahun 1997 adalah…

Pertanyaan

Lembaga yang melaksanakan pemilu pada tahun 1997 adalah….

A.Lembaga Pemilihan Umum

B.Departement Dalam Negeri

C.Departement Luar Negeri

D.Komisi Pemilihan Umum

E.Panitia Pemilihan Indonesia

Pembahasan

Dalam pelaksanaan pemilu pada masa Orde Baru yang dimulai pada tahun 1971 sampai 1998, dibentuklah LPU (Lembaga Pemilihan Umum) yang berada di bawah kementerian dalam negeri. LPU bertugas menentukan partai-partai yang dapat ikut pemilu, mengadakan pemilu dan mengumumkan hasil dan kursi yang dimenangkan dalam berbagai badan pemerintahan. LPU terdiri dari tiga unsur, yakni dewan eksekutif, dewan penasihat, dan sekretariat. Akhirnya pada tahun 1999, LPU resmi dibubarkan dan diganti oleh KPU (Komisi Pemilihan umum).

Berdasarkan penjelasan tersebut, jawaban yang tepat adalah A

Artikel Terkait:   peran indonesia di bidang pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *