jumlah lembaga negara yang dibentuk pada masa

1. Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya, lembaga kepresidenen (presiden dan wakil presiden) dipilih oleh PPKI. Setelahnya dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang membantu presiden bertugas selama lembaga lain belum terbentuk. Seiring berjalannya waktu, dibentuk Majelis Permusyawaratan (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 2. Setelah berubah menjadi RIS, lembaga negara yang dibentuk ada senat dan DPR. 3. Setelah RIS dibubarkan, Indonesia mengalami masa Demokrasi Liberal lembaga negara terdiri dari: Presiden dan wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan Perwakilan Rakyat/ DPR, Mahkamah Agung, Dewan Pengawas Keuangan/DPK, lembaga konstituante. 4. Masa Orde Baru, lembaga yang terbentuk adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). 5. Masa Reformasi, lembaga yang terbentuk ada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD), Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) Dengan demikian, pada masa revolusi ada 7 lembaga, masa RIS ada 2, masa Demokrasi Liberal ada 6, masa Orde Baru 5, dan masa Reformasi ada 8.

Artikel Terkait:   mengapa sejarah sebagai kisah memiliki unsur subjektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *