iklan dapat dipasang di media

Iklan dapat disajikan pada media cetak dan media elektronik seperti radio, televisi, media sosial, dan film. Hal ini menandakan bahwa iklan dipasang di media umum.

Artikel Terkait:   kpk dari 9 dan 12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *