3 dasar hukum wakaf di indonesia

3 dasar hukum wakaf di indonesia

 

Jawaban pendek: Dasar hukum wakaf di Indonesia adalah Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Artikel Terkait:   keanekaragaman pada kedua tumbuhan tersebut menunjukkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *